PNS Jangan Suka Bolos Lagi! 10 Hari Tidak Masuk Kerja Bisa Dipecat Penyerahan SK CPNS dan PPPK Provinsi Bengkulu. Dok.MC Terbit : Juni 24, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Nusantara JAKARTA – Menteri PANRB Tjahjo Kumolo PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, sebagai turunan dari PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya, dilansir sindonews.com, Jumat (24/06/2022). Lebih lanjut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. “Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo. Dijelaskan juga, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. “Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tandas Tjahjo. BSE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Waspada! Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Seluma, Salah satunya Mantan Bupati Komunikasi Pelecehan Verbal “Catcalling” yang Sering Dianggap Sepele, Perempuan Harus Berhati-hati! Pasar Modal di Indonesia Tumbuh, Jumlahnya Mencapai 14 Juta SID BMKG Stasiun Fatmawati Sebut Provinsi Bengkulu Memasuki Puncak Musim Hujan Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Waspada! Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Seluma, Salah satunya Mantan Bupati Komunikasi Pelecehan Verbal “Catcalling” yang Sering Dianggap Sepele, Perempuan Harus Berhati-hati! Pasar Modal di Indonesia Tumbuh, Jumlahnya Mencapai 14 Juta SID BMKG Stasiun Fatmawati Sebut Provinsi Bengkulu Memasuki Puncak Musim Hujan Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024