Logo

PNS BNNP Terlibat Kasus Narkoba Di Ruang Bupati BS

Kombes Pol. Benny Setiawan

Kombes Pol. Benny Setiawan

Kombes Pol. Benny Setiawan

bengkulunews.co.id – Setelah diperiksa selama 9 jam, akhirnya penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud.

Keempat tersangka tersebut yakni De, Da, Am serta Dn. Dari keempat tersangka tersebut salah satunya diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BNNP Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Benny Setiawan tak menampik perihal anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Memang benar salah satu tersangka adalah PNS BNNP Bengkulu,” sebut Benny, di Kantornya, pada Jum’at (20/1).

Keempat orang tersebut, jelas Benny, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kemarin, maka kami menetapkan empat orang tersangka dari enam orang yang diperiksa,” kata Benny.

Benny juga menjelaskan, ke empat orang tersebut sebelumnya telah di panggil untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus penemuan narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan pada 10 Mei 2016 silam.

Mengenai kemungkinan tersangkah lain, Benny menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi calon tersangka lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan kasus ini untuk mendapatkan fakta baru, dan kemungkinan besar akan ada tersangkah baru,” tuturnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengeruk keterangan pada tersangka maupun saksi yang akan diperiksa, terlepas masalah tersebut menyangkut unsur politik atau tidak.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini terkait motif dan sasaran kasus ini.” Pungkasnya.

Keempat tersangka tersebut akan dijerat undang-undang pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cw1)