Logo

Perdana, Pelaku Investasi Bodong di Bengkulu Utara Dijerat UU Perbankan

Perdana, Pelaku Investasi Bodong di Bengkulu Utara Dijerat UU Perbankan

Perdana, Pelaku Investasi Bodong di Bengkulu Utara Dijerat UU Perbankan

BENGKULU – Polda Bengkulu menetapkan DS, seorang pelajar di Bengkulu Utara sebagai tersangka penipuan investasi. DS menjadi yang pertama di Indonesia dengan jerat pidana UU Perbankan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, DS melanggar Pasal 46 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 jo Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan dikualifikasikan sebagai kejahatan.

“Ini kasus pertama yang diselesaikan Polri. Tersangka terancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi,” kata Aries, Senin (11/10/21).

Ditambahkan Aries, sesuai dengan pengakuan tersangka kegiatan ini bermodus investasi dengan memberikan keuntungan 35 persen dari modal yang disetorkan dengan jangka waktu keuntungan 20 hingga 60 hari. Kasus ini menyita kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dengan 187 member.

Setelah diporses di Kepolisian, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selanjutnya DS telah ditetapkan sebagai tahanan Jaksa.

“Laporan akan kami teruskan di Kejaksaan untuk dilakukan persidangan” tutup Aries. (red)