Logo

Penyebar Hoak Diancam Pidana

bengkulunews.co.id Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, menyebarkan berita bohong (hoak) bisa diancam pidana, walaupun berita tersebut bukan dibuat sendiri.

“Tetapi tentunya terlebih dahulu harus ada laporan dari pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dengan berita bohong tersebut,” kata Sudarno disela-sela acara coffee morning dengan insan pers di Hotel Santika, Jumat (3/2/2017).

Sehingga diharapkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih media online, apalagi jika ingin menyebarkan berita harus terlebih dahulu melakukan cek-ricek.

Produk jurnalistik mengandung konfirmasi dalam pemberitaan, sedangkan berita hoak kebanyakan hanya opini.

Menurut penelitian yang dilakukan dewan pers, dari ribuan media online hanya ada 200 media yang legal. Sisanya tidak jelas dimana lokasi kantornya atau siapa penulisnya.

Dijelaskanya lagi, saat ini Polri banyak menerima pengaduan terkait berita hoak tersebut tetapi, dalam praktek penyelidikan sangat susah dibuktikan. Karena banyak beredar akun palsu. contoh banyak akun menggunakan IP Adress luar negeri, sehingga kesulitan untuk menelusurinya. Akun tersebut banyak dimanfaatkan untuk mempropaganda masyarakat.

Polri sendiri mempunyai unit cyber dan kapasitasnya terus ditingkatkan, awalnya dipimpin oleh komisaris besar saat ini sudah bintang satu. Unit ini bertugas mengawasi berita yang setiap hari muncul dimedia sosial.

“Kami mempunyai alat untuk melihat isu tertentu maka, akan muncul berita itu dan lengkap dengan wartawan yang menulisnya,” tambah Sudarno.

Lebih jauh dijelaskan bahwa pmberitaan yang positif harus lebih ditingkatkan, dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas. Karena jika daerah tersebut tidak kondusif maka, pembangunan akan terganggu.(dar)