Logo

Penyalahgunaan Mobil Dinas, AMM Akan Bawa Ke Ranah Hukum

Suasana hearing di DPRD Kota

Suasana hearing di DPRD Kota

Suasana hearing di DPRD Kota

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu menyebutkan tidak memiliki kewenangan menindak penyalahgunaan Mobnas ketua DPRD. Sebab pelanggaran tersbut bukan dilakukan langsung Ketua DPRD melainkan anaknya.

“Kami tidak bisa menindak itu, itukan yang bersalah anaknya, bukan Ketua. Ketua juga sudah minta maaf atas kesalahannya,” Jelas Ketua BK, Suimi Fales di depan rombongan Aliansi Masyarakat menggugat, Senin (6/3/2017).

Mendengar pernyataan tersebut, Kordinator Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM), Heru Saputra tidak terima dengan penjelasan BK. Dirinya menilai tanggung jawab mobnas yang disalahgunakan adalah tanggung jawab ketua. Pelanggaran yang dilakukan harus diselsaikan dengan pemberian sanksi bukan hanya meminta maaf.

“Intinya BK tidak bisa berbuat apa-apa. Kami tidak puas hanya dengan permintaan maaf. Ini pelanggaran dan harus ditindak,” Katanya.

Heru mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pasalnya, menurut Heru, permasalahan ini jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi larangan penggantian plat merah menjadi plat hitam tanpa melalui prosedur. Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua dikenakan sanksi pidana penjara minimal dua bulan dan denda sebesar Rp. 500 ribu.

“Artinya kami harus melaporkan ini ke ranah pidana, karena jelas melanggar UU. Jika tidak juga terpaksa kami akan menggelar parlemen jalanan, kami beri waktu satu bulan untuk ditindak,” Sambung Heru sesaat sebelum hearing diahiri oleh Ketua BK.

Baca juga :

Aliansi Masyarakat Menggugat Minta Ketua DPRD Kota Disanksi