Bengkulu #KitoNian

Pemprov Bengkulu Usulkan Gelar Pahlawan Nasional A.M Hanafi

Seminar Nasional Pengusulan Gelar Calon Pahlawan Nasional A.M Hanafi

BENGKULU – Pahlawan adalah gelar yang ditetapkan secara legal oleh Pemerintah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan payung hukum yang mengatur mengenai Gelar Kepahlawanan secara formal, lebih tepatnya Gelar Pahlawan Nasional.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasnyah dalam sambutan pada kegiatan Seminar Nasional Pengusulan Gelar Calon Pahlawan Nasional A.M Hanafi dari Provinsi Bengkulu , Selasa (17/11) bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Kegiatan seminar nasional pengusulan gelar pahlawan nasional A.M Hanafi dari Provinsi Bengkulu ini sekaligus menjadi agenda daerah dalam rangka memperingati HUT ke-52 Provinsi Bengkulu. Dan ini merupakan bentuk wujud respon pemerintah daerah terhadap usulan dari organisasi masyarakat dan kita patut bangga dengan hal ini,” ungkap Dedy.

Lanjut Dedy, pengusulan pemberian gelar tidak hanya berdasarkan usulan negara saja, tetapi dapat kita diajukan oleh Perseorangan, Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan juga Kelompok Masyarakat.

“Menolak lupa, mengingat sejarah yang pernah ada di Provinsi Bengkulu, banyaknya sosok Pahlawan Nasional yang berasal dari Provinsi Bengkulu, seperti Prof Dr. Hazairin Harahap, SH dan Hj. Fatmawati. Strategi penyematan nama Pahlawan Nasional yang kita lakukan pada nama jalan dan bangunan bertujuan tidak lain agar masyarakat tidak melupakan sejarah,” jelasnya.

Dalam akhir sambutannya, Dedy mengucapkan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak pengusul yang memiliki gagasan besar dalam mengusulkan A.M Hanafi sebagai calon Pahlawan Nasional dari Provinsi Bengkulu.

“Saya yakin Provinsi Bengkulu akan semakin besar dan dikenal melalui tokoh-tokoh Pahlawan sejarah yang kita punya. Terakhir, harapkan kita bersama mudah-mudahan pengusulan yang sudah kita ajukan bisa lolos dalam Penganugerahan Gelar Pahlawan Tahun 2021,” pungkas Dedy.

Untuk diketahui, A.M Hanafi memiliki sumbangsih dan peran dalam perjalanan sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 1945. Beliau pernah menjadi Menteri Urusan Tenaga Rakyat (1957-1960) dan Duta Besar RI untuk Kumba (1963-1965). (MC)

Baca Juga
Tinggalkan komen