Logo

Pemerintah Provinsi Bertolak Belakang Dengan KPPU RI

Pemerintah Provinsi Bertolak Belakang Dengan KPPU RI

tot

bengkulunews.co.id– Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak selaras dengan yang disarankan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Dalam hal ini diwakili anggota KPPU RI, Munrokhim Misanam, MA, Ec, Phd.

Disampaikan Munrokhim, pada acara sosialisai training For Trainers “Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha Competion Ceklist”, Senin (10/10), pemerintah harus memperhatikan persaingan usaha yang ada di daerah, supaya tercipta pertumbuhan ekonomi yang baik.

Pemerintah, lanjutnya, hendaknya memberi batasan-batasan (ZONA) antar pelaku usaha. Misalnya Minimarket dilarang berdiri di daerah perumahan supaya warung-warung kecil tetap ada. Pusat perbelanjaan yang dibangun jauh dari pasar tradisional.

“Pokonya harus ada jaraklah, antara pelaku usaha kelas berat dengan pelaku kelas bulu,” cetusnya.

Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Seketaris Daerah Provinsi Bengkulu Ir. H. Sudoto M.Pd saat diwawancara wartawan terkait investasi yang ada di Bengkulu. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi masih tegak lurus dengan program, salah satunya pengelolaan pemerintahan yang baik maka berharap apapun investasi yang masuk ke Bengkulu dapat membantu peningkatan Ekonomi akan didukung. “Begitupun sebaliknya, jika ada investasi yang tidak banyak manfaat untuk kepentingan masyarakat maka kita akan koreksi,” ujarnya.

Sosialisasi dalam rangka implementasi manual kebijakan persaingan tahun 2016 ini terjadi ketidak selarasan.

Buktinya pelaku usaha berat sudah menjamur di Bengkulu bahkan hanya berkelang beberapa meter saja. Bahkan ada juga yang sangat dekat dengan pelaku usaha kelas bulu dan meluas di daerah – daerah.

Belum ada solusi. Pemerintah tetap pada programnya sampai sosialisi ini berakhir.

Terkait prosedur pengaduan, bila nantinya terdapat pelanggaran-pelanggaran pada persaingan pelaku usaha, dijelaskan, cukup mengunjungi website yaitu www.kppu.co.id KPPU RI dan tulis keluhan beserta kronologis gejala awalnya nanti akan diselidiki dan ditindak lanjuti.(cw1)