Logo

Pemahaman SKPD Terhadap Informasi Publik Meningkat

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu
Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu
Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

bengkulunews.co.id – Pemahaman Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tentang permohonan dokumen informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon mulai meningkat. Hal ini berdasarkan data yang diambil wartawan di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu pada Selasa (04/10).

Wakil Ketua KIP Ifsyanusi, S.Sos, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan sejak berdirinya KIP pada desember 2013 dan perkara mulai masuk pada tahun 2014 sebanyak 27 perkara, kemudian di tahun 2015 meningkat hampir 2 kali lipat yaitu sebanyak 52 perkara dan pada tahun 2016 sampai bulan ini hanya 13 perkara. Hal ini membuktikan bahwa pemahaman SKPD untuk menjawab dan menanggapi permohonan pemohon yang membutuhkan informasi publik meningkat.

Ifsyanusi menjelaskan terkait informasi publik yang di katakan sengketa. Dimana ketika pemohon mengajukan proses permohonan kebadan publik dan badan publik tidak menanggapi lalu pemohon mengajukan keberatan dan masih juga tidak di tanggapi maka pemohon mengajukan ke KIP. “Artinya ada penyumbatan informasi publik dimata pemohon,”. Kata if panggilan akrabnya.

Ia juga mengatakan dari 95 perkara yang masuk dari tahun 2014 sampai 2016 bulan ini, 92 sudah di selesaikan dengan rincian 32 diselesaikan dengan mediasi. ” Lalu, 27 dinyatakan gugur, 23 melalui sela, 8 dikabulkan dan 2 di tolak serta 3 perkara lagi masih dalam proses,” pungkasnya.(cw1)