Logo

Oknum Hakim PTUN Dituding Meminta Uang Rp3 Juta

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Oknum hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, berinisial RY diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu penggugat dalam perkara sengketa lahan di Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Oknum hakim tersebut, diduga meminta uang sebesar Rp3 juta, untuk pembelian tiket pesawat dari Bengkulu tujuan Bandung, Jawa Barat. Dugaan tersebut sempat muncul dan beredar di media sosial (Medsos), Facebook (Fb), yang dikirimkan oleh pengguna akun ‘Tabungan Umroh Kuntum Bunga’ ke group Komunitas Peduli Bengkulu.

Kepada bengkulunews.co.id, Humas PTUN Bengkulu, Sahibur Rasid membantah, atas dugaan permintaan uang oleh oknum hakim, RY. Sebab, terang dia, dari pengakuan oknum hakim tidak mengirim Short Message Service (SMS) kepada penggugat atau seseorang. Terlebih lagi meminta sejumlah uang kepada penggugat untuk pembelian tiket pesawat.

”Ada penelpon yang mengaku bahwa oknum kami meminta uang. Saat itu dia menghubungi Resepsionis. Telefon itu diterima Resepsionis tak lama perkara itu diputuskan, (Kamis, 27/4/2017). Namun, dia tidak mengenalkan identitas,” kata Sahibur, saat ditemui, Jumat (27/4/2107).

Humas PTUN Bengkulu, Sahibur Rasid

Sahibun menyampaikan, jika laporan tersebut merupakan isu kecil yang dianggap suatu ketidakpuasan seseorang, dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.

”RY sudah mengkonfirmasi langsung. Jika dirinya tidak pernah meminta uang sejumlah itu. Dengan alasan apapun. Bisa jadi mengatasnamankan hakim,” jelas Sahibun.

Satu hari sebelumnya, kata dia, memang ada perkara sengketa lahan yang telah diputusan majelis hakim, yang mana pada putusan itu dimenangkan oleh tergugat, yang mana perkara itu memang ditangani oleh hakim RY.

Rasid menyampaikan, pihaknya atas nama PTUN dan RY, mengaku dirugikan dengan isu tersebut. Saat ini, terang dia, pihaknya masih mengkaji ulang terkait isu itu. Sebab, sampai Sahibun,
pihaknya belum bisa memastikan siapa sebenarnya yang menghubungi PTUN melalui sambungan telefon dibagian Resepsionis.

”Kami tidak tahu siapa yang menelepon itu. Apa benar salah satu dari penggugat atau bukan. yang jelas, kami tidak bisa menuduh langsung apakah penelpon itu benar-benar pihak penggugat,” ujar Sahibun.

Sahibun menyampaikan, perkara itu merupakan perkara sengketa tanah di tahun 2016 dan baru diselesaikan pada tahun 2017.

”Jadi isu itu, saya tegaskan suatu ekspresi ketidakpuasan pengguat atas hasil yang pihak kami putuskan,” demikian Sahibun.