OJK Berikan Kebijakan Angsuran Kredit

Erlan Oktriandi
OJK Berikan Kebijakan Angsuran Kredit

Bengkulu – Hingga kini, wabah virus corona (covid-19) masih menjadi kekhawatiran di dunia, termasuk di Indonesia.

Imbasnya, virus pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Cina, ini berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menyikapi itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah langsung melakukan pertemuan terbatas bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Yusri, Senin (23/3/20), di gedung Balai Raya Semarak Bengkulu.

Kepada Ketua OJK, Gubernur meminta dinamisasi ekonomi seperti angsuran kredit bagi pelaku usaha termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam pertemuan ini, OJK sepakat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan penangguhan kredit hingga satu tahun kepada pelaku usaha, ASN dan UMKM yang terinfeksi Corona,” kata Rohidin.

Akan tetapi, lanjut Rohidin, kebijakan dikeluarkan bagi mereka mempunyai sejarah disiplin membayar angsuran ketika virus corona belum masuk di Tanah Air.

“Dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, OJK tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan. Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan,” ujarnya.

Restrukturisasi hutang juga diberikan bagi pengusaha ritel, rumah makan, dan perusahaan-perusahaan swasta yang terkena wabah corona.(okd)

  • Uthanli

    Maret 26, 2020

    Pada prinsipnya begini,kalo kebijakan ojk berlaku utk keringana bagi pemilik kreditur yg hanya terinfeksi virus corona saja apa itu kebijkan yg tepat? Masyarakat sekarang terdampak akan ekonomi yg merosot tajam penghasilan.pengaruh covid ini sangat berimbas kuat ke ekonomi,bukan yg terinfeksi saja imbasnya soal piutang ke pihak bank atau non bank.coba kaji lagi yg kebih tajam. Kesimpulan sy baca di kebijakan ini hanya memberlakukan ke pihak yg terinfeksi saja utk keringanan penangguhan 1 tahun.bagi yg tidak terinfeksi tetap melakukan kewajiban ke pihak perbankkan bank dan non bank. Kesimpulan pendapat saya kebijakan seperti sangat tidak berpihak ke nasabah yg terdampak ekonomi karena endemik covid19. Jadi pernyataan pers presiden setelah beliau nyatakan utk umkm,bank dan non bank, tidak ada pernyataan pers presiden berlaku bagi yg terinfeksi corona saja penangguhan 1 th bagi yg kredit umkm bank dan non bank Coba buka lg pers presiden vidio pernyataan nya Terima kasih
  • Adio edwansyah

    Maret 26, 2020

    Kok ada bank yg sampai saat ini masih melakukan penagihan angsuran KUR.