Logo

Maling Burung, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BENGKULU – Seorang pemuda berinisial YD (19) warga Jalan Halmahera Perumahan Vila Danau Indah I Rt 14 RW 01 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelapor sekaligus korban mengungkapkan kejadian terjadi pada Senin sore (04/10/21).

Kapolsek Teluk Segara, AKP. Bimo Wira Baskara, mengatakan kejadian terjadi saat korbansedang berada di rumahnya terdengar seperti ada barang yang jatuh dari luar rumah sontak korban langsung keluar dan mengecek sangkar burungnya yang digantung di teras depan rumahnya sudah jatuh dan Burung Murai Batu miliknya sudah hilang.

Korbanpun mencari burungnya tidak juga ditemukan kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang berada di jalan sedang buru-buru menghidupkan sepeda motor. Korban curiga dan menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan jaket yang dipakai laki-laki tersebut dan saat itu ditemukan satu ekor burung miliki korban.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk diamankan dan diminta keterangan serta membuat laporan tertulis kepada polisi dan di kenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (rls)