Maksimalkan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Semua Instansi 

K. Hady
Maksimalkan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Semua Instansi 

bpjs k

Yosep Aris Daryanto, SE

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dari data yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan sebanyak 55.000 lebih tenaga kerja. Jumlah tersebut jauh dari angka tenaga kerja yang ada di Provinsi Bengkulu yang berjumlah kurang lebih sebanyak 950 ribu pekerja. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan merangkul semua instansi untuk meningkatkan angka ini.

“Jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar 15 persen dari total pekerja yang ada,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Yosep Aris Daryanto, SE saat ditemui dikantornya, Selasa (18/4/2017) siang.

Guna mengatasi hal tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan dinas dan instansi terkait agar permasalahan pekerja yang tidak memiliki BPJS dapat teratasi.

“Kami sudah merangkul semua dinas dan instansi untuk mencover semua tenaga kerja agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Padahal kami memiliki program di BPJS Ketenegakerjaan yang tujuannya adalah memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan sangat berguna bagi pekerja,” ujarnya.

Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Terkait JKK, program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

“Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke kantor dan sebaliknya maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta.

“Kalau sampai cacat tidak bisa kerja lagi akan kami didik, latih, dan kami kembalikan untuk kerja. Itu program kembali kerja. Jadi pekerja betul-betul kami lindungi,” tambahnya.

Selain program JKK, ada pula program JKM. Ia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp 36 juta.

“Ada manfaat lagi manfaat JKM, peserta kita meninggal karena sebab apapun akan kita ganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp 24 juta ditambah dengan beasiswa untuk anaknya sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.

Namun, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir.

“Kalau pekerja ini meninggal karena kecelakaan kerja diberikan santunan kematian 48 kali gaji yang dilaporkan terakhir,” jelas dia.

Ketiga ialah program JHT. Program ini selayaknya tabungan  untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya.

“Program JHT ini seperti program menabung, nanti peserta akan mendapatkan kembali uangnya secara total ditambah dengan kelebihannya dari aktivitas pengembangan uang iuran peserta tersebut,” sambungnya.

Terakhir ialah JP. Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.

“Karyawan yang sudah membayar iuran minimal 15 tahun akan kami bayarkan pensiun bulanan, setiap bulan kami bayar. Berapa besarnya, sekitar 40 persen dari gaji terakhir dengan batasan gaji Rp 7,7 juta,” lanjutnya.

Ia menambahkan dengan program JP akan diterima peserta sampai meninggal. Jika peserta meninggal, maka dana pensiun ini akan diberikan ke janda atau duda peserta yang menjadi ahli waris.

“Nanti kalau ahli waris juga sudah meninggal maka anaknya akan menjadi penerusnya sampai usia 23 tahun,” tuturnya.

Terakhir ia mengharapkan agar semua tenaga kerja baik di sektor formal dna informal di Bengkulu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan mereka.

“Kami berharap agar jumlah peserta meningkat karena BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi pekerja itu sendiri,” tutupnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!