Logo

Layanan Distribusi Favorit Gamer Tanah Air Turut Diblokir Kominfo

Logo steam

Logo steam

BENGKULU – Salah satu platform distribusi game di Indonesia, Steam turut diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai hari ini 30 Juli 2022. Steam disebut belum mendafatar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan pantauan bengkulunews.co.id, situs ini tidak bisa lagi bisa diakses. Steam sebenarnya sudah dikirimi surat teguran oleh Kominfo. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Steam belum juga mendaftar.

Selain Steam, platform distribusi game yang juga diblokir yakni Epic Games. Kedua platform ini diblokir berbarengan dengan game Dota, Counter Strike dan Origin. Lima platform digital ini telah dikirimi surat oleh Kominfo sejak 25 Juli lalu.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan surat teguran berlaku selama lima hari kerja terhitung dari 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.

“Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 juli. maka takedown-nya nanti (tengah) malam,” ungkap Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Sabtu (30/07/2022).

Namun, kelima platform game dan distribusi game ini masih diberikan kesempatan karena dapat mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sebelumnya, Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah menegaskan akan memutus akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak terdaftar.

Langkah ini menyesuaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

“Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari Republika.co.id, Senin (20/6/2022).

Dirjen Semuel mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo. Sehingga PSE tidak lagi mendaftar ke Kemkominfo tetapi ke langsung lewat OSS.

Dirjen Semuel memastikan, pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar, tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” ujar dia.

Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa; menyediakan layanan transaksi keuangan; menyediakan layanan materi digital berbayar; menyediakan layanan komunikasi; menyediakan layanan mesin pencari; dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.