Gambar BengkuluNews

Menang Praperadilan, Y Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Bukti Baru

Dwinka Kurniawan
Menang Praperadilan, Y Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Bukti Baru

BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Y, Filip Jaya Saputra, mempertanyakan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka oleh penyidik, setelah sebelumnya penetapan tersangka terhadap Y dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan pada 9 Maret 2026.

Filip mengatakan, putusan praperadilan memang tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun, menurutnya penetapan kembali tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 4 Tahun 2016.

“Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah,” ujar Filip.

Menurut Filip, pihaknya telah mempertanyakan dasar penetapan kembali Y sebagai tersangka kepada penyidik maupun kejaksaan.

Namun, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan yang menurutnya dapat menunjukkan adanya dua alat bukti baru yang berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses praperadilan.

“Seharusnya memenuhi dua alat bukti baru. Namun yang kami lihat hanya melakukan pengulangan, saksi baru, visum baru,” katanya.

Soroti Fakta Persidangan

Selain mempersoalkan penetapan kembali sebagai tersangka, Filip juga menyoroti fakta persidangan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bintuhan.

Perkara tersebut tercatat dalam nomor 14, 15, 16 dan 17, dengan sejumlah terdakwa yang didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Filip mengatakan, dalam persidangan terdapat keterangan ahli kedokteran yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait kondisi anatomi korban yang disebut masih menunjukkan adanya jaringan selaput dara.

“Ahli kedokteran menyampaikan bahwa masih terdapat jaringan selaput dara di bagian kelamin anak tersebut,” ujar Filip.

Menurut Filip, keterangan ahli dan hasil visum tersebut menjadi bagian yang penting untuk menguji kembali tuduhan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta tersebut dalam proses persidangan.

Persoalkan Status Terdakwa P

Filip juga menyoroti status salah satu terdakwa berinisial P. Ia merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP 22/1/2026/SPKT Polres tertanggal 30 Januari 2026.

Menurut Filip, setelah pihaknya mencermati laporan tersebut, nama P tidak tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.

“Dalam LP 22 ini, tidak ada nama P disebut. Jadi keberadaan P di persidangan, menurut kami, perlu dipertanyakan dasar hukumnya,” katanya.

Atas sejumlah hal tersebut, pihak kuasa hukum berharap perkara ini mendapat perhatian pemerintah pusat dan DPR RI, khususnya Komisi III. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.

Bermula dari Laporan Keluarga Korban

Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut bermula dari laporan yang dibuat pihak keluarga korban kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim Polres Kaur hingga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Bintuhan dan memasuki proses persidangan.

Seluruh pernyataan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Sementara pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!