Gambar BengkuluNews

Kuasa Hukum Korban Soroti Status Tahanan Tergugat Kasus Dugaan Penipuan Konser Sheila On 7

Dwinka Kurniawan
Kuasa Hukum Korban Soroti Status Tahanan Tergugat Kasus Dugaan Penipuan Konser Sheila On 7

BENGKULU – Sidang gugatan perdata dugaan penipuan konser Sheila On 7 di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali bergulir dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum korban, Sopian Siregar, menyoroti status penahanan tergugat I, Satrian Widianto, yang disebut tidak lagi menjalani penahanan meski masih menghadapi sejumlah perkara hukum.

Sopian mengatakan, fakta tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satrian sempat ditahan saat proses penyidikan di kepolisian. Namun setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, dulunya ditahan. Tapi setelah dilimpahkan ke kejaksaan, dia menjadi tahanan kota. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum,” ujar Sopian.

Menurut Sopian, keputusan tersebut patut dipertanyakan karena tergugat diketahui masih berhadapan dengan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani aparat penegak hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat enam hingga tujuh laporan lain di Polda Bengkulu dengan dugaan tindak pidana serupa.

“Dia ini kan banyak perkara. Bahkan di Polda ada enam atau tujuh laporan terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Kenapa tidak ditahan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, khususnya kepada pihak kejaksaan,” katanya.

Ia menilai, seseorang yang tengah menghadapi banyak proses hukum semestinya tetap ditahan guna menghindari potensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi proses persidangan, maupun melarikan diri. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

“Seorang yang diduga berulang kali melakukan modus penipuan seperti ini seharusnya ditahan. Potensi untuk merintangi proses hukum, menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri sangat besar,” tegasnya.

Selain mempersoalkan status penahanan, Sopian juga mengungkap fakta yang muncul dalam persidangan mengenai salah satu aset milik tergugat.

Menurutnya, aset yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu diduga sempat diupayakan untuk dialihkan kepada pihak lain.

“Objek yang sudah ditetapkan sebagai sita jaminan oleh pengadilan ternyata diupayakan untuk dijual kepada orang lain. Padahal penetapan sita lebih dulu ada daripada rencana proses jual beli tersebut,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Satrian Widianto belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban tersebut. Proses gugatan perdata sendiri masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari para pihak.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!