Logo

Kuasa Hukum Garuda Daily: Ada Upaya untuk Menghalangi Kerja Jurnalistik

KOTA BENGKULU – Kuasa Hukum Pemimpin Redaksi Garuda Daily Doni S, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Bengkulu, terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh terlapor, yakni Baidari Citra Dewi yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Bengkulu.

“Berdasarkan keterangn klien kami ada suatu ancaman, memang tidak secara tegas meminta untuk tidak menerbitkan atau menghalangi kerja jurnalistik. Tapi ancaman tersebut terhadap pemberitaan, ini yang bagi kami suatu upaya untuk menghalangi media, menghalangi wartawan dalam menerbitkan. Padahal dalam pasal 4 (UU Pers) ada jaminan terhadap pers atas inisiatif, menerbitkan, mengutip, sepanjang itu memang fakta,” kata Usin.

Dijelaskan pendiri Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHB) ini bahwa terlapor melontarkan pernyataan tentang kemungkinan disetujuinya rencana pinjaman Pemerintah Kota Bengkulu ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) oleh DPRD.

“Waktu itu berdasarkan keterangan klien kami, terlapor ada suatu statement yang itu juga diliput media-media lain, terlapor menyampaikan bahwa ada kemungkinan rencana pinjaman ke PT SMI disetujui. Dari situ kemudian ada pemberitaan, saat wawancara langsung wartawan pelapor ikut mewawancarai terlapor, karena lambat setor berita, si pelapor lalu berinisiatif membuat berita dengan mengutip pemberitaan media lain, dan itu biasa, yang namanya merilis, mengutip, melansir itu biasa,” terangnya.

Karena keberatan terhadap berita yang telah terbit, terlapor lalu mengubungi wartawan pelapor, bukan untuk meminta hak jawab, namun mengancam bahkan mengkerdilkan profesi wartawan.

“Lalu kemudian si terlapor menghubungi wartawan klien kami dan ditujukan kepada individu, kalau memang kemudian dia keberatan terhadap pemberitaan, dia punya hak jawab, tapi dia tidak melakukan. Malah kemudian mengancam untuk menuntut, ini yg keliru menurut saya, tidak pas la sebagai pimpinan dewan melakukan hal seperti itu,” lanjut Usin.

“Dan sampai hari ini, berdasarkan informasi yang kita dapat, pimpinan dewan tersebut tidak ada upaya itikad baik, ini yang tidak benar, kalau dia dalam kerja-kerja pemberitaan, kerja-kerja media pers, ada upaya menggunakan hak jawab, tapi tidak dilakukan,” sambungnya.

Bahkan, terus Usin, terlapor tidak hanya melakukan pengancaman, tapi juga pengkerdilan profesi wartawan.

“Sebetulnya bukan hanya pengancaman, malah justru mengkerdilkan. Contoh kalimat yang saya dengar dari rekaman yang menyebutkan baru kecil kamu tuh jadi wartawan, itu saja sudah tidak benar, artinya bukan hanya mengancam, tapi melecehkan profesi,” pungkasnya.

Ditambahkan Doni, dilaporkannya Baidari ke Polda, Senin 22 Oktober 2018, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers. Hal ini dikarenakan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu dengan meminta Baidari meminta maaf kepada insan pers tidak diindahkan.

Sebelumnya, terjadi kisruh antara wartawan Garuda Daily dengan Baidari terkait pemberitaan tentang rencana pinjaman dana Pemerintah Kota Bengkulu ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Atas pemberitaan tersebut, Baidari protes dan diduga mengancam wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi.

SMSI Bengkulu sebagai organisasi serikat media siber mendesak Baidari agar meminta maaf secara terbuka, sebab tindakan Baidari dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pimpinan DPRD. SMSI memberi tenggat waktu satu minggu kepada Baidari untuk menyatakan permintaan maaf, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Baidari tak juga menyampaikan permohonan maaf.

“Atas tidak responnya pimpinan dewan kota, saya melaporkan ke penegak hukum,” imbuh Doni.

Sementara itu, Divisi Humas SMSI Bengkulu Riki Susanto mengatakan, SMSI tetap akan mengawal dan memberikan pendampingan terhadap proses sengketa dan laporan antara Garuda Daily dan Baidari Citra Dewi yang juga Ketua DPRD Kota Bengkulu.

“SMSI tetap akan mengawal sengketa keduanya, kita memberikan advokasi dengan memberikan bantuan hukum dari penasehat hukum SMSI Bengkulu, dua penasehat hukum SMSI akan diperbantukan mengadvokasi Garuda Daily, sebab ini masalah menyangkut pers,” tegas Riki.