Logo

KPU Imbau Warga yang Namanya Dicatut Parpol Minta Klarifikasi

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent. Foto, Fhariz/BN

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent. Foto, Fhariz/BN

BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini masih membuka ruang aduan terkait laporan masyarakat terhadap pencatutan nama sebagi anggota parpol.

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, sejauh ini telah ada beberapa aduan yang masuk. Seluruhnya mengaku tidak pernah bergabung menjadi anggota parpol.

“Inventaris datanya sudah masuk ke KPU Kota Bengkulu, versi laporan masyarakat mereka memang tidak pernah sama sekali menjadi anggota partai politik dan tidak tahu menahu maka dari itu kami masih membuka ruang kebijaksanaan untuk membuat surat pernyataan,” katanya pada bengkulunews.co.id, Rabu (03/01/2024).

KPU juga mengarahkan masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh partai politik untuk berkordinasi langsung dengan parpol tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan klarifikasi dari parpol pencatut.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk datang ke partai politik masing-masing yang dicatut namanya oleh partai politik agar kiranya bisa dibuatkan surat klarifikasi bahwa mereka tidak pernah atau bukan bagian dari partai politik manapun,” ujar Anggi

Dalam kasus pencatutan nama ini banyak dari masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak dapat mendaftar sebagai ASN atau mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc maka dari itu KPU juga berkomitmen untuk berlaku adil.

“Kalau memang secara defakto masyarakat itu bukan bagian dari anggota partai politik dan mereka punya kesadaran untuk bergabung menjadi penyelenggara, ruang itu masih terbuka, tapi ketika secara defakto dan dejure memang anggota partai politik tetap tidak diizinkan menjadi bagian dari penyelenggaraan,” kata Anggi. (Fhariz)