Bengkulu #KitoNian

KPI tak Punya Kewenangan Awasi Medsos

BENGKULU – Menjelang masa Pemilu, konten-konten di media sosial pastinya akan semakin berkembang. Menyikapi hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi konten-konten di Media Sosial tersebut.

Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2002, bahwa KPI hanya mengawasi siaran televisi dan radio saja. KPI tidak memiliki hak untuk melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya di media sosial.

“Terkait media sosial, KPI dan KPID belum punya kewenangan kesana. Karena, sesuai Undang-undang 32 tahun 2002, kewenangan KPI dan KPID hanya memantau siaran televisi dan radio saja,” kata Ubaidillah, Ketua KPI Pusat, Selasa (30/05/2023).

Kendati demikian, kata Ubaidillah, dalam setiap kegiatan literasi yang dilakukan oleh KPI maupun KPID akan bersosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati mengupload konten ke media sosail. Masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

“Hati-hati untuk bermain media sosal. Masyarakat hendaknya saring sebelum sharing. Cek dulu apa benar apa tidak, berdampak isu sara atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Santi mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan, khususnya di media sosial. Jika nantinya, Bawaslu menemukan adanya konten di media sosial yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Mwnghadapi tahapan pemilu yang sudah dimulai ini, kami dari Bawaslu Kota Bengkulu terutama akan melakukan pengawasan di media sosial. Tapi sampai saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran. Tapi kalau memang terjadi akan kami tindaklanjuti dan akan kami lanjutkan ke pihak yang berwenang,” tutupnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen