Logo

Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Diamankan BPOM Bengkulu

Rilis BPOM Bengkulu

Rilis BPOM Bengkulu

BENGKULU – Ribuan produk dengan taksiran harga senilai Rp. 92 juta rupiah diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu selama periode bulan Juli hingga Agustus tahun 2022.

Produk tersebut diamankan dari pasar kosmetik ilegal di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu karena dianggap mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.

Dari hasil penertiban yang dilakukan Badan POM Bengkulu, sebanyak 412 item dengan 3.450 pcs produk diamankan. Penertiban ini juga melibatkan pihak dari Polda Bengkulu.

“Total nilai ekonomi  dari barang bukti yang berhasil kami sita senilai Rp. 92 Juta lebih dengan jumlah itemnya 412 dengan jumlah pcs total, 3.450 pcs,” jelas Kepala Badan POM Bengkulu, Yogi  Abaso Mataram, Kamis (4/8).

Ditambahkan Yogi, sumber kosmetik terbanyak berasal dari online shop. Selain itu juga ada dari pedagang tidak resmi yang mendistribusikan kosmetik antar kota antar provinsi.

“Banyak barang kosmetik ini berasal dari online shop, yang kedua dari pedagang tidak resmi yang mendistribusikan kosmetik antar kota antar provinsi. Karena faktor geografis Bengkulu inikan diapit oleh Padang, Jambi, dan Palembang, memang kita ini berada dalam daerah transit,” sambungnya.

Yogi menjelaskan, produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya ini mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kulit manusia. Untuk itu, Yogi menghimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menggunakan atau mengkonsumsi obat berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan.

Disisi lain, kosmetik yang berhasil diamankan ini nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar.