Komisioner KPU RI : Penyelenggaraan Pilkada Bukan Main ‘Ketoprak’

Erlan Oktriandi
Komisioner KPU RI : Penyelenggaraan Pilkada Bukan Main ‘Ketoprak’

Bengkulu – Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan penyelenggaraan Pilkada bukan ibarat main pertunjukkan ketoprak. Membuat sekenario dahulu kemudian baru dimainkan.

“Itu tidak boleh,” tegas Hasyim Asy’ari yang juga dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik UNDIP, di Bengkulu, Sabtu (23/11/19).

Dia mengatakan, lembaga penyelenggara Pilkada harus bekerja penuh integritas bila ingin membangun Pemilukada yang berintegritas.

“Ada dua makana integritas,  yakni integritas proses dan integritas hasil. Ini adalah pedoman yang harus diawali untuk menghasilkan Pemilukada yang berintegritas,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan dan menjalankan penyelenggaran Pilgub maupun Pilbub tentunya harus bekerja berdasarkan aturan main yang jelas. Sebab penanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan Pilkada adalah KPU Pusat.

“Apapun yang terjadi, di kabupaten/kota. Ibarat ada sehelai daun jatuh, KPU Pusat harus ikut bertanggung jawab, dalam Pilkada,” sampainya.

Apabila terjadi suatu masalah, kata dia, KPU kabupaten/kota harus segera melaporkannya ke KPU Provinsi. Begitu juga, KPU Provinsi juga harus segera berkoordinasi dan melaporkannya ke KPU Pusat.

Kenapa harus seperti itu, lanjutnya, karena peserta diusung oleh partai politik yang sifatnya nasional. Meskipun Pilkada tersebut dilakukan di daerah masing-masing.

“Ada pengurus DPP, tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sehingga apabila ada KPU kabupaten/kota yang memberlakukan partai politik  memperlakukan pasangan calon yang tidak setara. Tidak standar antar daerah, laporannya akan sampai di tingkat nasional,” ujarnya

“Karena itu, harus menjadi catatan bagi kita semua. Agar menjaga integritas, penyelenggaraan Pilkada di daerah. Selain itu juga tidak bosan-bosan membaca aturan, sebagai bahan pendukung,” sambungnya.

Masih kata dia, KPU Provinsi dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk di 8 kabupaten dan kota. Contohnya, soal pemuktahiran daftar data pemilih. Setidaknya harus menggambarkan 5 hal, siapa, melakukan apa, bagaimana caranya, bagaimana kerangka waktunya, serta targetnya apa.

“Kalau sudah berdasarkan SOP, Insya Allah tahapan – tahapan tersebut akan selesai tepat waktu. SOP menjadi salah satu cara, menjaga kualitas kerja atau kualiti kontrol dalam bekerja. Saya kira ini penting,” sampainya..

Harapnya KPU provinsi, kabupaten, kota dapat bekerja penuh tanggung sesuai salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang akuntabel.

Akuntabel ini, kata dia, memiliki 2 makna, pertama bekerja penuh tanggung jawab. Kedua hasil kinerjanya dapat dipertanggung jawabkan.

“Komitmen ini penting bagi kita sebagai penyelenggara pemilu. Serta transparansi dalam penyelanggaran,” demikian dia mengakhiri.

Penulis : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!