Logo

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Audiensi Bersama Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, Bahas RUU Kesehatan

BENGKULU – Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Audiensi untuk mendengarkan suara dari para organisasi Profesi Tenaga Kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menuturkan audiensi ini membahas perihal rancangan undang-undang Kesehatan Omnibus law.

Ia menegaskan bahwa lima organisasi Profesi Tenaga Profesi tersebut, meminta agar rancangan undang-undang kesehatan (Omnibus law) dapat dibatalkan.

“Kami menerima lima organiasai profesi tenaga kesehatan, karena mereka keberatan dengan rancangan undang-undang Kesehatan omibus law yang sedang dibahas di DPRD RI. Karena kewenangan tersebut bukan kita yang memegang, maka kita tamping suara mereka untuk di sampaikan kepada komisi sembilan dprd rikepada DPRD RI langsung,” kata Edward saat diwawancarai Bengkulunews.co.id Selasa (06/06/23) siang.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, bersama Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan. Foto, Dok.

Adapun dalam audiensi tersebut lima organisasi Profesi Tenaga Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan tiga poin tuntutan.

  1. Meminta agar DPR RI membatalkan rancangan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
  2. Meminta ditundanya pengesahan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
  3. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI.

Setelah menerima aspirasi tersebut, Edward beserta anggota komisi IV lainnya akan menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada komisi Sembilan DPR RI, pada kamis (08/06/23).

“Besok kami akan berangkat dan lusa langsung disampaikan aspirasi tersebut kepada komisi Sembilan DPR RI. Kita lihat nanti bagaimana situasi dan kondisinya, yang jelas kita sudah menyampaika aspirasi tersebut kepada DPR RI,” demikian Edward.(Advetorial)