Logo

KIP : Absensi Kehadiran Dewan Bukan Rahasia Negara

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu
Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu Ifsyanusi, S.Sos, M.Si

Ifsyanusi, S.Sos, M.Si Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu

bengkulunews.co.id – Absensi Kehadiran Anggota Dewan saat mengikuti sidang paripurna bukan termasuk dokumen yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ifsyanusi, SSos MSi, di Kantor KIP, Jumat 07 Oktober 2016.

Ifsyanusi mengatakan, bagi pemohon yang membutuhkan informasi itu bisa langsung memintanya kepada Badan Publik yang bersangkutan. Karena, absensi kehadiran boleh dipublikasikan.

“Boleh saja diminta atau dikonfirmasi selagi dokumen itu penting bagi pemohon. Ikuti saja prosedur permohonan untuk mendapatkannya,” katanya

Namun jika pemohon adalah seorang jurnalis, Ifsyanusi menjelaskan, Ia bisa mendapatkan informasi dari badan publik menggunakan UU pers No. 40 tahun 1999 atau UU KIP No. 14 tahun 2008. Tergantung sifat dokumen informasi yang dibutuhkan.

“Jika dokumen itu bersifat informasi cepat, artinya dokumen itu ada batas kadaluarsanya. Maka jurnalis dapat langsung mengkonfirmasi ke Badan Publik yang bersangkutan sesuai UU pers. Namun jika dokumen itu tidak mempunyai masa kadarluarsa atau waktu kadaluarsanya lama. Maka jurnalis bisa menggunakan surat permohonan Ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).”ujarnya

Karena, lanjut Ifsyanusi, prosedur melalui PPID membutuhkan proses menunggu maksimal 10 hari kerja. Jika selama 10 hari pemohon belum mendapatkan tanggapan, maka pemohon mengajukan surat keberatan ke PPID.

“Jika sudah mengajukan keberatan pemohon belum juga mendapatkan informasi yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan sengketa ke KIP,” tutup Ifsyanusi.(cw1)