Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025

Alwin Feraro
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025

Sosialisasi Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025

BENGKULU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta jajaran, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui rapat Kepala Kantor pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya regulasi baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh satuan kerja Imigrasi di Indonesia.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi/Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, yang menyampaikan materi bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan Terbitnya Peraturan Menteri Imipas tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian”.

Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi peraturan baru guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian di lapangan.

Sesi berikutnya diisi oleh Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Anggi Wicaksono, yang menjabarkan secara rinci isi Peraturan Menteri tersebut.

Materi mencakup tata cara pengawasan keimigrasian, penggunaan perangkat pendukung kinerja pengawasan, penegasan kewenangan dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme koordinasi pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang berlangsung interaktif dan informatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran keimigrasian dapat memahami dan menerapkan ketentuan dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025 secara optimal di wilayah kerja masing-masing.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!