Logo

Kejati Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pemukiman Kumuh Tahun 2015

Tersangka Tulus Sumedi ( Rompi Orange) saat digelandang ke mobil tahanan menuju rutan Malabero Kota Bengkulu

Tersangka Tulus Sumedi ( Rompi Orange) saat digelandang ke mobil tahanan menuju rutan Malabero Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU – Kasus korupsi pemukiman kumuh tahun2015 lalu di Kota Bengkulu tampaknya masih berlanjut. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka lagi yakni Konsultan pengawas PT. Cipta Wahaya Konsultan, Tulus Sumedi.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Hendri Nainggolan mengungkapkan, penetapan tersangka berawal dari fakta persidangan tersangka utama Andi Roslinsyah cs, Tulus memiliki peran yang sangat besar pada kasus itu.

”Bahwa tersangka Tulus itu ini ternyata memiliki peran besar dalam korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 3,2 miliar tersebut serta berpengaruh sampai proyek tersebut sampai tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak,” kata Henri, Kamis (8/3/2018).

Selain itu, lanjut Henri dari total proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp. 11 miliar yang berasal dari APBN melalui kegiatan P2BL bidang Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tersebut, diduga Tulus menyelewengkan dana sekitar Rp. 400 juta rupiah.

”Tersangka ini diduga menilap dana sekitar 400 juta dari anggaran tersebut, jadi kita pastikan beliau terlibat dan memiliki peran yang sangat besar,” tegasnya.

Selanjutnya, pesan Henri akan terus mengungkap pelaku yang terlibat sampai ke akar-akarnya. Namun kepastian tersebut tergantung dari fakta-fakta dipersidangan nantinya.

”Kita lihat saja dari fakta-fakta persidangan nantinya,” tutupnya.

Akibat ulahnya, tersangka Tulus disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.

Dari pantauan Bengkulunews, sekira pukul 14.00 Wib Tulus digelandang kemobil tahanan dengan menggunakan rompi orange menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malabero kelas III B Bengkulu.