Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak ke Kejati

Alwin Feraro
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak ke Kejati

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak ke Kejati

BENGKULU –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka, berinisial S resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu,18/12).

Tersangka S diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2022, dengan dugaan pelanggaran berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui CV. Bless Mandiri Teknik dan CV. Ebenhaezer Mandiri Teknik. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp162.305.869. Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak atas PPN yang dipungut namun tidak disetorkan ke negara.

Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” ujar Rosmauli.

Barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka Suhendris kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, menunggu persidangan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!