Bengkulu News #KitoNian

Kantor Imigrasi Bengkulu Hadiri Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Kantor Imigrasi Bengkulu

BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menghadiri Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Di Grage Hotel Bengkulu, Selasa (19/03/2024). Acara ini mengangkat tema “Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran, dan Kelola Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi”.

Narasumber utama acara ini adalah Suriyanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, serta Prof. Dr. Candra Irwan, S.H., M.Hum dari Universitas Bengkulu. Kedua narasumber ini membawa pengalaman dan pengetahuan mendalam dalam bidang kekayaan intelektual, yang menjadi fokus utama pembahasan acara.

Dalam narasinya, Suriyanti menyoroti pentingnya pendaftaran dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual guna mendorong inovasi dan investasi di wilayah Bengkulu. Sementara itu, Prof. Dr. Candra Irwan membahas tentang strategi pengelolaan kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan ekonomi lokal.

Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha, akademisi, dan pejabat pemerintah, yang secara antusias berpartisipasi dalam diskusi dan bertukar ide mengenai bagaimana memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.

Diharapkan bahwa melalui upaya promosi dan diseminasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual semakin meningkat, dan Bengkulu dapat menjadi tempat yang ramah inovasi serta berdaya saing tinggi dalam perekonomian regional maupun nasional.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Baca Juga
Tinggalkan komen