Logo

Kades Tanjung Aur II Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono

BENGKULU – Kepolisian Resort Kaur menetapkan GA, Kades Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah Strata satu.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa GA Kepala desa Tanjung Aur II memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah. Namun polisi belum melakukan penahanan.

“Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka,” ugkap Kapolres Kaur.

Penetapan ini setelah penyidik Polres Kaur, melakukan berbagai pemeriksaan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu

Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu.

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” sampai Kapolres Kaur.