Logo

Juli hingga Oktober 2024, Kominfo Hapus 425 Ribu Konten Judi

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan Kominfo telah menghapus 425.506 konten perjudian. Jumlah ini terdiri atas 237.096 konten dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial, dalam empat bulan sejak 18 Juli-18 Oktober 2023.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” kata dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (20/10/2023).

Ia menyebut, aktifitas judi online di Indonesia sangat tinggi dengan nilai transaksi mencapai RP 160 hingga Rp 350 triliun. “Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” jelasnya

Sejauh ini, Menteri Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Caranya dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” kata Budi Arie Setiadi.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” pungkas Menkominfo.