Logo

Jebakan Pinjol Jelang Lebaran, OJK Bengkulu Terima Aduan Masyarakat

BENGKULU – Daya beli masyarakat jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H biasanya cukup meningkat, baik itu kebutuhan primer, sekunder maupun tersier, hal tersebut menjadi daya tarik sendiri bagi sebagian masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswanto menerangkan masyarakat dapat lapor langsung ke OJK jika bermasalah dengan Pinjaman Online (Pinjol). Akan tetapi, OJK juga tidak dapat menangani pinjol yang ilegal.

“Masyarakat ini karena tau itu pinjamannya ilegal jadi tidak mungkin lapor ke OJK, tapi kalo memang pinjolnya legal bisa lapor ke OJK,” ujar Tito

Karena, OJK hanya dapat membantu masyarakat yang memiliki perkara dengan pinjol legal saja. Namun hingga saat ini, OJK Bengkulu mengaku, juga belum pernah menerima laporan dari masyarakat terkait pinjol, baik legal dan ilegal.

Tito mengatakan yang terpenting pengguna pinjol dapat memastikan legal tidaknya pinjol, dan hampir dapat dipastikan ada peningkatan baik itu pengguna pinjol, maupun penyedia jasa menjelang lebaran.

“Cek terlebih dahulu pinjaman online ini resmi atau tidak, yang penting itu, baru kemudian pelajari perjanjianya, unganya misalnya brapa, kalau telat bagaimana, yang penting pelajari itu,” jelas Tito.