Bengkulu News #KitoNian

Jadi Kurir Sabu, Warga Sukau Datang Diringkus Polres Lebong

Lebong – Sat Resnarkoba Polres Lebong menangkap NA (20) warga Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai pada Selasa (2/6/20) lantaran membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu.

NA bertindak sebagai kurir yang akan mengantarkan paket sabu dan meletakkan barang tersebut di tempat yang sudah diinstruksikan.

Tak lama setelah NA tiba di kediamannya di Desa Sukau Datang I. Sejurus kemudian, petugas juga tiba di lokasi. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu.

“Bandar menjanjikan tersangka uang Rp 500 ribu atas jasanya jika berhasil mengantarkan sabu kepada pemesanannya,” Kata Kapolrss didampingu Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan saat menggelar press release di Mapolres Lebong.

Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti sabu yang dibungkus dalam 9 plastik klip sekitar 2,2 gram.

Lanjut Kapolres, NA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres.(red)

Baca Juga
Tinggalkan komen