Ini Dakwaan RM-Lily dan Rico Chan
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tiga terdakwa kasus fee proyek jalan Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Diansari dijerat dengan pasal yang sama yakni, pasal 12 huruf (a) dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Apabila terbukti bersalah, dan mengacu pada pasal tersebut, maka ketiganya dapat dipidana penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya, dipenjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan ancaman dalam pasal 11, mereka terancam pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.