Logo

IKA UII, Unihaz dan LPSK Lindungi Saksi dan Korban di Bengkulu

Peserta Seminar Nasional "Jaminan Hak bagi Saksi dan Korban dalam penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia,  Kamis (13/10)

Peserta Seminar Nasional "Jaminan Hak bagi Saksi dan Korban dalam penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia, Kamis (13/10)

Peserta Seminar Nasional "Jaminan Hak bagi Saksi dan Korban dalam penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia,  Kamis (13/10)

Peserta Seminar Nasional “Jaminan Hak bagi Saksi dan Korban dalam penegakkan dan perlindungan hukum di Indonesia, Kamis (13/10)

bengkulunews.co.id – Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (UNIHAZ) peduli akan perlindungan saksi dan korban di Bengkulu. Dengan itu,  IKA UII dan Unihaz gelar seminar nasional yang bertemakan “jaminan hak bagi saksi dan korban dalam pnegakkan dan perlindungan hukum di Indonesia”.

Tidak tanggung-tanggung, dalam seminar ini hadirkan pemateri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Abdul Haris Semendawai, SH, Llc, Kamis (13/10) di Aula Unihaz.

Dalam kesempatan ini seminar dibuka oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersya. Dalam sambutannya, Rohidin mengatakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam kasus hukum itu sudah menjadi kebutuhan pokok.

Maka, adanya akses LPSK untuk masyarakat Bengkulu akan berpengaruh besar. Sebab, masyarakat merasa aman bila nantinya berada pada posisi korban ataupun saksi.

Satu hal lagi yang disampaikan Wagub, terkadang perlindungan hukum berakhir pada saat proses hukum juga berakhir. “Ingin saya, perlindungan terus berjalan walaupun proses hukum sudah selesai. Karena korban dan saksi masih membutuhkan pendampingan,” katanya.

Disisi lain, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, ingin masyarakat mengerti bahwa ada lembaga yang memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. “Banyak hal yang kami berikan untuk melindungi korban dan saksi yang salah satunya nasehat hukum,” ungkapnya.

Disinggungnya sedikit terkait hukum yang ada di Indonesia ini. Memang benar adanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Seakan hukum ini untuk orang yang lemah, baik ekonomi dan kedudukan.

“Kemungkinan faktor itu yang membuat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo melakukan revormasi hukum,” terangnya.

Dalam hal ini, seminar disambut baik oleh peserta. Pengetahuan akan perlindungan hukum sudah bertambah. Diharapkan juga bisa sampai dengan tepat kepada masyarakat Bengkulu, sebab kriminalitas yang terjadi di Bengkulu cukup tinggi.

Seminar juga dihadiri Rektor Unihaz, Yulfiperius, Ketua DPW IKA UII Bengkulu, J. Albab Setiawan, Sekretaris DPW IKA UII Bengkulu, Haris Gunwan, Dekan Fakultas Hukum Unihaz serta dipadati oleh peserta semnas baik mahasiswa maupun dosen.(cw5)