Bengkulu News #KitoNian

HMI Bengkulu Gelar Aksi Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (05/04/23) siang. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap perpu cipta kerja yang disahkan menjadi undang-undang.

“Bukannya memperbaiki Undang-undang Ciptakerja, DPR RI justru mengubah Undang-undang P3 (Pembentuk Peraturan Perundang-undang) Pemerintah dan otoritasnya juga melakukan hal yang sama. Yakni dengan mengeluarkan Perpu No.2 tahun 2023,” kata Ketua HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam dalam orasinya.

Ia mengatakan bahwa undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Ciptakerja sudah mendapat penolakan besar-besaran terjadi dan berujung pada gugatan Juducial Review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Kemudian MK menyatakan bahwa UU Ciptaker melanggar Undang-undang 1945 dalam aspek formil dan memerintahkan DPR RI serta pemerintah untuk melakukan revisi paling lama dua tahun.

Sebelumnya, demo juga dilakukan Aliansi BEM SI se Provinsi Bengkulu, Kamis (30/03/2023). Ratusan mahasiswa ini menuntut DPR untuk mencabut aturan tersebut.

Menurut mahasiswa undang-undang tersebut tidak sesuai penerapannya. Perpu tersebut dinilai tergesa-gesa dan penuh dengan arogansi politik.

Baca Juga
Tinggalkan komen