Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Siap-siap Disanksi Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran. (Foto : Istimewa) Terbit : Mei 24, 2019 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Mukomuko Mukomuko – Bupati Mukomuko, Chairul Huda mengimbau seluruh ASN dan pejabat Pemkab tidak menggunakan mobil dinas untuk bermudik lebaran. Jika masih membandel, Bupati akan memberikan sanksi tegas. Bupati mengatakan larangan ini sesuai dengan imbauan dari Mendagri dan KPK agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi serta untuk mudik lebaran. “Ya, sesuai dengan imbauan dari Mendagri dan KPK, mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik lebaran,” kata Bupati, Jumat (24/5/2019). Bupati menegaskan, jika masih ada ASN atau pejabat yang membandel atau mengindahkan instruksi ini, maka dirinya selaku Bupati tak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. “Kita tegaskan lagi, kalau ada penjabat di daerah ini bandel dan tidak dengar dengan instruksi ini, kami tidak segan-segan memberikan sanksi,” demikian Bupati. Penulis : Soni Dewantara Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Mendukung Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran Ketua DPRD Mukomuko: Aktivitas Tetap Berjalan Sambil Menunggu Pelantikan Agustus Mendatang Ketua DPRD Mukomuko Ingatkan Warga Yang Bermukiman di Pinggir Sungai DPMD Mukomuko Sebut 63 dari 148 Desa Sudah Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap II Disperindag Mukomuko Biarkan Perusahaan TNA Memasarkan Beras yang Belum Memenuhi Syarat Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Mendukung Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran Ketua DPRD Mukomuko: Aktivitas Tetap Berjalan Sambil Menunggu Pelantikan Agustus Mendatang Ketua DPRD Mukomuko Ingatkan Warga Yang Bermukiman di Pinggir Sungai DPMD Mukomuko Sebut 63 dari 148 Desa Sudah Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap II Disperindag Mukomuko Biarkan Perusahaan TNA Memasarkan Beras yang Belum Memenuhi Syarat Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun