Bengkulu News #KitoNian

Gubernur Tiadakan Open House tapi Shalat Id Tetap Digelar

BENGKULU – Sesuai dengan Surat Edaran Tertanggal 30 April 2021 Tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu, yang ditujukan Kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 003.2/594/BPBD/2021. Diantaranya poin tersebut yakni, dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang kasus Covid-19 resiko rendah dan resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal, melarang angkutan umum beroperasi dari tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 dan menutup sementara tempat-tempat wisata dari 12 sampai dengan 16 Mei 2021.

Selain itu juga tetap mematuhi Protokol kesehatan, untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar Bupati/Walikota memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan dan Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu Gubernur Rohidin mengatakan, untuk shalat Idulfitri (Id) sendiri diperbolehkan. Seperti halnya jajaran Pemprov Bengkulu akan melaksanakan shalat Idulfitri di Masjid Baitul Izzah namun Open House tetap ditiadakan.

“Untuk pesta pernikahan tetap diperbolehkan namun harus dengan perketat pengawasan prokes yang ada. Adanya izin keramaian acara juga itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah. Untuk shalat idulfitri ini kita perbolehkan ditempatnya di Baitul Izzah, namun tidak ada open house. Selain itu untuk sekolah tingkat provinsi ini masih berjalan,” pungkasnya. (MC)

Baca Juga
Tinggalkan komen