Logo

Gratis Balik Nama Kendaraan Mulai 01 Agustus, Ini Syarat dan Tata Caranya

BENGKULU – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan masyarakat yang ingin balik nama pada STNK kendaraan dapat dilakukan dari tanggal 01 Agustus 2022 hingga 30 November 2022.  Pihaknya membuka layanan keringanan pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan.

Ini dilakukan mengingat masyarakat kewalahan dalam melakukan pencabutan berkas dari STNK lama. Karena dari itu pihaknya memberikan waktu selama 4 bulan bagi masyarakat secara gratis.

“Karena kita tahu, untuk mereka cabut berkas di tempat kendaraan yang didaftarkan pertama kali itu agak lama, sekitar 1 sampai 2 bulan. Makanya, kita beri waktu pemutihan ini,” kata Yuliswani pada Bengkulunews.co.id Rabu (27/07/22) siang.

Adapun syarat-syarat balik nama di STNK sebagai berikut :

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Dan Bukti cek fisik kendaraan

Sedangkan cara untuk balik nama kendaraan motor, dapat diikuti langkah-langkah berikut :

  1. Anda dapat datang ke kantor samsat maupun loket yang tersedia di dekat rumah Anda
  2. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan
  3. Anda dapat mengambil nomer antrian, untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas samsat
  4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut, kepada petugas samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
  5. Selanjutnya tunggu hingga petugas samsat memanggil nama Anda, untuk melanjutkan proses balik nama
  6. Nantinya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak di Loket, sesuai jumlah yang diajukan
  7. Selanjutnya Anda akan diberikan STNK baru, dengan nama yang diajukan