Logo

Gaji ASN yang Bercerai Otomatis Terpotong untuk Istri

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021, hak istri dan anak ASN yang bercerai akan dijamin.

“Ini untuk pemberian hak biasanya istri dan anak – anak dari gaji yang diperoleh, karena selama ini sering kali kita sulit mengeksekusi, ketika diputus pengadilan bercerai maka hak istri dan anak – anak ini akan dibagi sesuai presentase gaji,” kata Gubernur Rohidin, Jumat (13/05/2022).

Untuk menjamin hal tersebut, Pemprov Bengkulu bersama Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu akan membuat sebuah sistem online terkait hak yang harus diberikan oleh mantan suami kepada istri maupun anak saat menerima gaji.

“Ini akan kita buat sistem online nanti dengen KPTA yang nanti akan membuat itu, antara BKD, Dukcapil dan BPKAD, sehingga ketika putusan pengadilan selesai, masuk ke dalam sistem semua online maka otomatis gajinya terpotong,” kata Gubernur.

Selain soal perceraian, pemrov bersama Pengadilan Agama juga melakukan penandatanganan Perlindungan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.

Menurut data BPS tahun 2020 Bengkulu masuk ke dalam salah satu Provinsi dengan Pernikahan Perempuan Usia Dini Tertinggi. Pernikahan dini sendiri menjadi salah satu penyebab bayi lahir stunting.

Jika menikah di usia remaja 16 tahun maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya, kalau nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting. Melalui Nota Kesepahaman diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Bengkulu.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan, di samping juga edukasi melalui program stunting, karena salah satunya karena pernikahan dini ternyata pencetus juga penyebab potensial bayi lahir stunting,” tegas Gubernur Rohidin.