
BENGKULU – Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menjerat 13 orang tersangka di Bengkulu terus bergulir.
Kamis siang (8/1/2025), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, serta kediaman salah satu tersangka yang diketahui merupakan mantan direktur perusahaan pertambangan.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat pengawalan dari personel TNI. Penyidik menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menelusuri dokumen untuk mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP).
Langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Pola Martua Siregar, mengatakan penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan beberapa dokumen penting terkait kasus korupsi tersebut.
“Pada hari ini kami telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor ESDM Bengkulu dan rumah salah satu tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen penting yang nantinya akan digunakan untuk membuat perkara ini semakin terang saat persidangan,” kata Denny.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!