

Yudi Darmawansyah
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah mengatakan, Perda turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 18, tentang Hak Keuangan Dewan harus tuntas di Agustus. Ia meminta, pihak eksekutif segera menyetujui mengingat PP tersebut, amanat dari undang-undang.
”Itu adalah aturan yang memang harus dilaksanakan, harus dipatuhi oleh kepala daerah. Pemerintah daerah harus menjalankan itu,” kata Yudi, Selasa (8/8/2017).
Yudi menegaskan, pemerintah kota, suka maupun tidak suka harus segera memberlakukan PP tersebut.
”Suka ataupun tidak, Agustus ini harus selesai,” tegas Yudi.
Yudi membantah, adanya tawar menawar perda samisake dengan PP No 18. Ia mengatakan, pembatalan paripurna yang terjadi sebelumnya dikarenakan eksekutif terlambat memberitahu kepada DPRD, untuk secara bersamaan mengesahkan pada kedua perda tersebut.
”Ini yang sangat kita sayangkan, kenapa tidak dari awal eksekutif meminta samisake dibarengkan pengesahanya dengan PP 18. Drafnya sudah jadi, tapi eksekutif minta diubah, makanya terjadi deadlock,” tutup Yudi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!