Logo

DPRD Temukan Pabrik Sawit yang Abaikan Harga Pembelian TBS Pemerintah

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat bertemu dengan management PT BSL. Foto/Dok

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat bertemu dengan management PT BSL. Foto/Dok

BENGKULU – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pabrik kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (3/6/2022).

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Yevri Sudianto mengatakan, sidak kali ini untuk memastikan pabrik kelapa sawit telah mengikuti surat keputusan gubernur terkait penetapan harga TBS.

Hasil pengamatan di lapangan, DPRD menemkukan pabrik sawit ternyata tidak mengindahkan surat keputusan gubernur.

“Harusnya perusahaan dapat menjaga wibawa pemerintah dengan mematuhi harga yang sudah ditetapkan,” kata Yevri.

Yevri memastikan pabrik sawit yang tidak mengikuti aturan pemerintah terancam dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

“Ke depan, kami harap pihak perusahaan dapat mematuhi harga yang sudah ditetapkan, kalau tidak, tentu pemerintah daerah bisa mencabut izin operasinya,” katanya.

Sementara, Manajer PT BSL, Fadhil Habib Sibarani mengakui belum dapat memenuhi aturan pemerintah. Ia beralasan, tangki penampungan CPO perusahaan saat ini nyaris penuh.

“Jika tiga sampai empat hari ini CPO yang kami simpan belum terjual, kami juga terpaksa berhenti membeli TBS petani,” kata dia.

Fadhil mengaku, saat ini minyak yang ada di tangki penampungan sudah mencapai 2.500 ton. Sedangkan daya tampung hanya 3 ribu ton.

Fadhil menjelaskan, setiap hari pabrik PT BSL bisa mengolah TBS hingga 30 ton perjam, dan mampu memproduksi 100-200 ton CPO.

“Kami terus berusaha dan mohon doanya agar CPO kami bisa terjual, sehingga pabrik kami terus bisa membeli TBS petani,” pungkasnya. (Adv)