

BENGKULU – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menanggapi pengaduan terkait gaji dosen di Kampus Dehasen yang sangat rendah. Aduan ini sebelumnya disampaikan melalui siaran langsung TikTok Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah diamanatkan untuk melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan terkait norma kerja.
“Sejak dua minggu terakhir, komunikasi kami melalui pengawas tenaga kerja dengan pihak manajemen kampus sudah berjalan intensif,” kata Syarifudin, Kamis (13/03/2025).
Syarifudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1, yang mencatat dua temuan dari pihak Kampus Dehasen untuk ditindaklanjuti.
“Pertama, pembayaran upah kerja atau gaji, serta insentif honor lainnya, harus terakumulasi minimal sama dengan UMP. Kedua, peraturan perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi harus segera diperpanjang karena menjadi acuan dalam pengikatan hubungan kerja,” jelas Syarifudin.
Terkait hal tersebut, lanjut Syarifudin, pihak manajemen Kampus Dehasen telah memberikan tanggapan melalui surat No. 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang berisi jawaban atas Nota Pemeriksaan 1.
“Mereka memberikan gaji antara 1,3 juta hingga 2,7 juta per dosen non-sertifikasi dan berkomitmen untuk menambah honor sebesar 200 ribu. Adapun untuk temuan kedua, peraturan perusahaan sedang dalam proses pengesahan di Dinas PM PTSP,” tambahnya.
Namun, Syarifudin menyatakan bahwa dirinya masih belum puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Kampus Dehasen.
“Sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, kami belum cukup puas dengan kenaikan yang disampaikan pihak manajemen Kampus Dehasen sebesar 200 ribu per orang. Harapan kami, gaji dosen minimal sesuai dengan UMP Bengkulu, yaitu 2,9 juta,” tegasnya.
Dengan demikian, Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemantauan terhadap pembayaran gaji di bulan Maret ini.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, serta memonitor pembayaran gaji bulan Maret ini, untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Syarifudin.
Tidak ada komentar.