Bengkulu News #KitoNian

Daftar Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi Selain Binomo

Ilustrasi

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup tujuh aktivitas investasi ilegal dan penggunaan nama perusahaan tanpa izin. Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin tersebut terdiri dari enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:

  • PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
    Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  • Robot Trading DNA Pro
    Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  • Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
    Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  • FX Family
    Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  • Fahrenheit Robot Trading
    Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
  • Indonesia Crypto Exchange
    Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
  • Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
    Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

SWI mengimbau agar masyarakat jangan tertipu dengan kegiatan ilegal dengan cara mengecek hal berikut :

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang seperti OJK dan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi yang tercatat sebagai mitra.
  • Terakhir, saat melakukan pencantuman logo, harus sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Tercatat, pada Oktober 2020, terdapat 154 entitas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir fintech lending serta penawaran investasi lain sebelum memakan lebih banyak korban.

Baca Juga
Tinggalkan komen