Logo

Buronan Kejati Kalimantan Barat Ditangkap di Mukomuko Setelah Sembunyi Belasan Tahun

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Lim Kion Hin alias Aheng di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Senin (28/03/2022).

Aheng ditangkap setelah 13 tahun buron atas kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja BNI Cabang Pontianak dengan total kerugian mencapai Rp 16,4 miliar.

“Kurang lebih sudah dicari sejak 13 tahun lalu. Karena perkara ini sudah putus pada tahun 2009,” kata Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismoni.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. Aheng juga telah melakukan perlawanan hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung, namun permohonan ini ditolak.

Penangkapan Aheng dilakukan setelah Kejati Bengkulu menerima informasi keberadaanya di Bengkulu. Kejati langsung melacak Aheng di Mukomuko dan berhasil mengidentifikasi terpidana saat berada di sekitar Jalan Pasar Ipuh. Setelah ditangkap Aheng akan langsung ditransfer ke Kalimantan Barat pada Selasa (29/03/2022).

“Kita mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa keberadaan buron ada di wilayah Bengkulu,” sambung Judhy.

Kasus ini bergulir setelah Aheng selaku Komisaris PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan kredit investasi ke BNI cabang Pontianak sebesar Rp 4.5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500 juta pada Juni 2001 silam.

Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up.

Setelah disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp 900 juta yang dinaikan menjadi Rp 2.4 miliar.

Pada Tanggal 25 Januari 2002, terpidana kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1.3 miliar.

Terakhir pada Tanggal 11 April 2002, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8 miliar.

Namun penggunaan dana ini dianggap tidak tepat karena melangar Pedoman Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.

Aheng disebut telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI.

Terpidana seharusnya menggunakan kredit yang diperolehnya untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi.