Logo

BLHKP Pantau 12 Perusahaan Aktif

bengkulunews.co.id – Beberapa minggu terakhir di bulan Februari 2016, pihak BLHKP Kabupaten Lebong berkoordinasi dan memantau kegiatan 12 perusahaan yang aktif dan beropersi di kabupaten Lebong. Kegiatan pemantauan perusahaan aktif di kabupaten Lebong ini dilakukan per triwulan dalam jangka satu tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S. STP, M. Si kepada wartawan Bengkulu News ketika ditemui diruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

“Dalam beberapa minggu terakhir ini, memang kita lakukan kegiatan pantauan ke lokasi perusahaan yang bergerak di berbagai bidang yang ada di kabupaten Lebong ini,” Ujar Erik.

Adapun hal-hal yang menjadi pantauan BLHKP lebong secara periodik adalah laporan dan kondisi dilapangan perusahaan tersebut secara triwulan.

“Jadi dalam satu tahun itu kita minta perusahaan mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya kita periksa keabsaannya, perihal perizinan dan masalah Amdalnya,” pungkas Erik.

Erik menambahkan, dari data tahun 2015 pihaknya telah berhasil memantau 13 perusahaan yang aktif dan beroperasi di daerah itu. Namun, untuk ditahun 2016 ini terdapat 12 perusahaan yang masuk kedalam pengawasan pihaknya, satu perusahaan lagi yaitu PT. Kopi Indo Arabika yang terletak di desa Trans Mangkurajo, kecamatan Lebong Selatan, yang ternyata izinnya dikeluarkan oleh kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk diketahui PT.Kopi Indo Arabika tersebut bergerak di bidang perkebunan kopi,” ujar Erik.

Lebih lanjut Erik menjelaskan, tujuan pemaantauan kedua belas perusahaan aktif di kabupaten Lebong ini diantaranya adalah untuk mengecek kesesuaian antara dokumen yang dimiliki oleh perusahaan dengan kondisi di lapangan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

“Tujuan pemaantauan kedua belas perusahaan aktif di kabupaten Lebong ini diantaranya adalah untuk mengecek kesesuaian antara dokumen yang dimiliki oleh perusahaan dengan kondisi di lapangan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, disamping itu kan kita sebagai institusi yang mengemban amanat undang-undang tersebut memiliki tugas pemantauan dan pengelolaan dampak linkungan hidup yang tujuannya adalah agar perusahaan yang bergerak dikabupaten Lebong ini tidak merusak lingkungan” ujar Erik.

Nantinya dari hasil laporan triwulan itu, BLHKP akan menjadikan panduan kinerja perusahaan dari aspek lingkungan. Dari hasil pantauan triwulan pertama, perusahaan tetap menjaga kesesuaian dokumen kerja dan usaha yang dijalankan dalam satu tahun ini.

“Jika ada laporan masyarakat melalui pos pengaduan BLHKP maupun dari pantauan di lapangan nantinya ada yang melanggar isi dokumen, misalnya perizinan dan segala macamnya. Maka akan kami berikan tindakan. Biasanya tindakan yang kami berikan awal berupa teguran hingga melapor kepada pihak yang berwajib,” tegas Erik. (118)