Logo

Bertambahnya Jumlah Pasien COVID-19 Ditengah Kebijakan PSBB

SAAT INI dunia tengah dikejutkan dengan wabah penyakit yang disebabkan oleh virus bernama corona atau lebih dikenal dengan istilah Corona virus Diseanse-19 (COVID-19). Virus yang disinyalir mulai mewabah pada 31 Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei, Tiongkok.  Virus ini sulit dideteksi orang yang terpapar karena masa inkubasi COVID-19 kurang lebih 2 minggu menjadi penyebab banyaknya korban yang berjatuhan. Saat ini virus tersebut sudah menyebar sangat cepat ke seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.

Berbagai kebijakan dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, salah satunya mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 atau penyebaran virus corona. Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020. Dibagian lampiran Permenkes no 9 tahun 2020 dijelaskan bahwa PSBB disuatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sudah banyak  daerah yang menerapkan aturan PSBB tersebut. Beberapa daerah yang mengusulkan PSBB dan telah dusetujui oleh Menkes, yaitu diantaranya provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat (kota Bogor, Kota Depok, kabupaten Bekasi), Makassar dan Sumatera Barat.

Data tanggal 13 Mei 2020, Pasien Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 15.438 orang dengan penambahan kasus sebanyak 689, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 224 orang sehingga totalnya mencapai 3.287 orang dan pasien yang terkonfirmasi meninggal sebanyak 21 orang totalnya menjadi 1.028 orang. Persebaran kasus di provinsi DKI Jakarta sebanyak 554 kasus, Jawa Barat 1556 kasus, Sumatera Barat 339 kasus.

Dari data ini ada beberapa derah yang memiliki penambahan terus menurus orang yang tertular COVID-19. Padahal daerah tersebut sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ternyata dinilai tidak terlalu efektif untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Hal ini karena walaupun diterapkan PSBB masyarakat tidak mau mendisiplinkan dirinya. Banyak masyarakat yang abaikan psychal distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terjadi.

Kurang efektifnya penerapan PSBB juga karena pemerintah hanya memberlakukannya dibeberapa daerah dengan persyaratan khusus saja. Dari 10 provinsi dengan kasus positif terbanyak hanya 3 provinsi yang menerapkan PSBB. Saat ini ada beberapa daerah yang telah mengajukan permohonan PSBB namun ditolak dengan alasan daerah tersebut belum mencantumkan rencana aksi ketika PSBB berlaku di daerah. Seharusnya pemerintah tidak memberlakukan syarat yang berbelit kepada daerah yang ingin melakukan PSBB karena mengingat bencana COVID-19 sudah berstatus bencana nasional. Karena jika pemerintah hanya menerapkan PSBB tidak bisa hanya daerah tertentu saja karena masih dapat berpotensi terjadi penyebaran didaerah lain yang tidak menerapkan PSBB.

Seharusnya pemerintah ketika menerapkan kebijakan PSBB juga harus mengimbanginya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan PSBB. Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang tidak memahami bagaimana mekanisme penerapan PSBB. Pemerintah harus melakukan evaluasi agar dapat mengetahui ketidakefektifan penerapan PSBB. Evaluasi harus dilakukan dari provinsi yang menerapkan PSBB sampai kabupaten/kota yang tidak menerapkan PSBB. Semua lembaga termasuk Pemerintah (mulai Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah) harus ikut terlibat dalam mengawasi jalannya penerapan PSBB, serta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus memberikan bantuan atau fasilitas kepada masyarakat supaya masyarakat mau tetap dirumah dan mampu memutus rantai penyebaran COVID-19.

Penulis Mahasiswi Semester IV Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Sumber bacaan:

  1. https://jogja.tribunnews.com/2020/05/13/update-terkini-sebaran-virus-corona-di-indonesia-rabu-13-mei-2020-rincian-kasus-di-seluruh-provinsi
  2. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e8ee2a568829/begini-mekanisme-pengajuan-dan-penetapan-psbb-suatu-wilayah/
  3. https://news.detik.com/berita/d-5004062/kasus-covid-dki-naik-lagi-pakar-ui-mungkin-orang-nyangka-udah-aman