Logo

Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Siap Disidangkan

Wadir Lantas Polda Jatim, di ruang Press Confrence Mapolda Jawa Timur. Foto, Tribratanews

Wadir Lantas Polda Jatim, di ruang Press Confrence Mapolda Jawa Timur. Foto, Tribratanews

SURABAYA – Kasus kecelakaan tunggal artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU. Hari ini memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian Daerah Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama TJ untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol. Kombes Gatot Repli Handoko didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadir Lantas Polda Jatim, di ruang Press Confrence Mapolda Jawa Timur. Berkas driver almarhumah atas nama TJ sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021.

“Terkait laka lantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan oleh Polres Jombang,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Sedangkan Suplemental Best Train System Elektronik Control Unit (SLM ECU), yang ramai diperbincangkan, namanya black box ini data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021.

Lanjut, pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, yang akhirnya pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21 (berkas sempurna).

“Hari ini berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan. Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

Sedangkan untuk hasil back box, nantinya dijelaskan di persidangan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan. Untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ril)