Beredar Surat Pengaktifan Kembali Sekda Provinsi Nopian Andusti di Medsos

Erlan Oktriandi
Beredar Surat Pengaktifan Kembali Sekda Provinsi Nopian Andusti di Medsos

Bengkulu – Surat pengaktifan kembali Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti dari Kemendagri beredar di Media Sosial (Medsos) sejak Selasa malam (1/10/19).

Namun, surat yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nàma Mendagri dicap basah, itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pasalnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ketika dikonfirmasi melalui pesanWhatsApp tidak memberikan jawaban sama sekali.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI, Bachtiar, ketika dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui terkait surat tersebut.

“Soal SK, belum ada konfirmasi dari OTDA (Dirjen OTDA),” kata Bachtiar melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, surat yang beredar di Medsos perihal pengaktifan kembali pejabat yang telah diberhentikan. Nomor surat : 821/5322/OTDA, tertanggal Jakarta, 26 September 2019.

Adapun isi surat yaitu, menanggapi laporan Nopian Adusti, SE, MT tanggal 16 September 2019 Prihal Pengaduan masalah Penonaktifan PNS dan dari JPT Madya dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Berikut 3 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

1. Melalui surat tersebut, saudara Nopian Adusti, SE, MT melaporkan telah diberhentikan dari Jabatan Tinggi Madya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : SK. 821.L1074 Tahun 2019, tanggal 13 September 2019 tentang Penonaktifan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan sebagai berikut. Pasal 144 PNS diberhentikan dari JPT apabila :
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sebagai PNS
c. Diberhentikan sementara sebagai PNS
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT
g. Terjadi penataan organisasi atau
h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Serta Pasal 145 ayat (1) huruf b : Pemberhentian dari JPT diusulkan oleh : b. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT Madya. Ayat (2) : pemberhantian dari JPT utama dan JPT madya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, ditetapkan Presiden.

3. Dalam rangka ketaatan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Meminta agar Gubernur Bengkulu segera mencabut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : SK. 821.L1074 Tahun 2019, tanggal 13 September 2019 tentang Penonaktifan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, an Nopian Adusti, AE, MT NIB 19671107 1992 03 1 004 Pangkat Golongan Pembina Utama Madya ( IV/d).

Baca juga : Sekda Provinsi Bengkulu Dicopot

Reporter : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!