Berawal dari Kecurigaan Tim Badak, 2 Tersangka Narkoba Diringkus

Erlan Oktriandi
Berawal dari Kecurigaan Tim Badak, 2 Tersangka Narkoba Diringkus

Bengkulu – Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu meringkus 2 tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja.

Adalah AM (29) warga Jalan Pratu Aidit RT 06 RW 02 Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu dan ZF (23) warga Jalan Salak 7 RT 13 RW 05 Kelurahan Pano, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Patroli Tim Badak Dit Samapta Polda Bengkulu terhadap AM di seputaran lokasi festival Tabut, tepatnya kawasan Benteng Marlborough, pada Senin (9/9/19) sekitar pukul 22.31WIB.

Laki-laki yang mencurigakan mengaku bernama AM, itu langsung digeledah.

Kecurigaan Tim Badak ternyata benar. Hasil penggeledahan ditemukan 1 linting Narkoba jenis ganja berada di dalam kotak rokok.

Kemudian Tim Badak menyerahkan AM kepada Satuan Narkoba Polres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, SIK didampingi Kaur Bin Ops Ipda Saiful Ahmadi, SH dalam Konferensi Pers yang digelar, Jumat (13/9/19) mengatakan setelah Tim Badak menyerahkan AM, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

“Setelah itu kami langsung melakukan pengembangan penyidikan, darimana asal Narkoba jenis ganja itu didapat,” ujar Kasat.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap ZF di kawasan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu pada Selasa (10/9/19) sekitar pukul 11.31 WIB.

Setelah dilakukan pengeledahan badan tersangka, petugas hanya menemukan satu unit Handphone. Petugas yang tidak putus asa membawa ZF ke kediamanya untuk melakukan penggeledahan.

“Di rumah tersangka ini petugas menemukan 3 paket Narkoba jenis ganja seberat 21,65 gram yang disimpan di bawah kasur,” ungkap Kasat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Imam Yusup

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!