Bengkulu News #KitoNian

Bawaslu: Ada Tiga Modus Kepala Daerah Manfaatkan Bansos Covid-19 untuk Politik

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya sejumlah kepala daerah diduga memanfaatkan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadi jelang Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pemanfaatan penyaluran bansos itu dilakukan sedikitnya dengan tiga modus.

Dia meminta bagi masyarakat yang menemukan praktik-praktik tersebut untuk melaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.

“Sudah terjadi. Memang modusnya ada beberapa hal soal bansos ini terkait dengan penanganan Covid,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dikutip dari kompas.com, Selasa (5/5/20).

Modus pertama, kata dia, bansos didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah. Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda.

“Modus ini digunakan salah satunya oleh Bupati Klaten dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Semarang yang memang berencana maju kembali dalam Pilkada 2020,” pungkasnya.

Modus kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini. Meskipun belum ada masa kampanye.

Modus ketiga, lanjutnya, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama kepala daerah pribadi.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.

“Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada, sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Dia menuturkan, pada dasarnya Bawaslu tidak melarang siapapun untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 ini.

Namun, harus dipastikan bahwa bantuan itu tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik jelang Pilkada.

“Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dengan politik Pilkada,” demikian Abhan.(Kps/Red)

Baca Juga
Tinggalkan komen