Logo

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Ajukan Tiga Raperda Baru untuk Dibahas

BENGKULU – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk bisa dibahas di kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Bapemperda Zainal mengatakan tiga usulan Raperda telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/10/21).

“Tiga Raperda yang diusulkan yaitu tentang Bantuan Hukum, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Keolahragaan” kata Zainal.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Zainal mengatakan, Bapemperda sudah mengusulkan dalam rapat paripurna terhadap tiga Perda inisiatif, karena memang layak.

“Selasa (12/10/21) dilanjutkan dengan tanggapan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi terkait tiga Raperda dimaksud. Apakah diterima untuk dibahas ke tingkat selanjutnya atau tidak,” paparnya.

Zainal mengungkap khusus Raperda bantuan, pembuatannya didasari peraturan Undang-Undang. Sedangkan untuk Raperda BMA, pihaknya menilai penting dilakukan, karena Perda yang sudah ada pada tahun 1993.

“Karena sudah cukup lama dan dasar hukum Perda tersebut juga sudah tidak ada yang relevan lagi, maka perlu pembaharuan,” ujarnya.

Melihat kondisi peraturan adat saat ini dinilai harus ada penguatan pada kelembagaannya. Terlebih dalam pemberlakukan hukum dan sangsi adat, kedepan dinilai sangat penting.

“Apalagi bagi yang melanggar sudah mendapatkan hukuman, ternyata belum memberikan efek jera, sehingga perlu didukung dengan sangsi adat,” katanya.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Demikian dengan alasan pembuatan Raperda Keolahragaan, Zainal menilai semata-mata untuk memperkuat aktifitas para atlit dan mengatasi permasalahan pendanaan dalam hal pembinaan.

“Mengingat jika pendanaan keolahragaan ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah yang keuangannya masih terbatas, maka perlu partisipasi masyarakat dan arah dari pada penyelenggaraan olahraga ini dijadikan industri,” kata Zainal.

Adapun dalam Raperda tersebut akan mengatur pendanaan bisa berasal dari peran pihak ketiga, berupa partisipasi masyarakat maupun perusahaan swasta.

“Jika industri keolahragaan terlaksana, sumber-sumber pembiayaannya bisa diciptakan melalui olahraga itu sendiri,” pungkasnya. (red/adv)